BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Senin, 19 Mei 2025.
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, menyebut Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah strategis untuk menghimpun masukan dari daerah terkait revisi UU Pemerintahan Daerah.
“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan harapan agar berbagai aspirasi dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif dalam proses legislasi di tingkat nasional,” ujar Sewitri di Palangka Raya.
Ia mengajak seluruh kepala SOPD dan pemangku kepentingan untuk aktif menyuarakan pendapat, terutama terkait isu-isu penting seperti kehutanan, pendidikan, dan perizinan.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengapresiasi kunjungan ini sebagai momen strategis dalam menyampaikan kebutuhan daerah kepada pusat.
“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, kami ingin potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Edy Pratowo. (HERMAWAN DP/R)
DPD RI Jaring Aspirasi di Kalteng untuk Revisi UU Pemerintahan Daerah
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Apresiasi Bantuan Pemprov Kalteng Perkuat Akses Jalan Sepaku-Perigi
Karhutla Kalteng 2026 Tembus 7.007 Kejadian dan 20.247,99 Hektare, Hotspot Oktober Sudah 142.697 Titik
Hotspot Kalteng Turun Hampir Separuh ke 8.048 Titik, Kejadian Karhutla Harian 55 Luas 139,81 Hektare
Agustiar Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penanganan Karhutla Kalteng
Edy Pratowo Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







