BORNEONEWS, Sampit - Selama sembilan bulan satu kursi Anggota DPRD Kotawaringin Timur kosong akibat calon anggota terpilih, Ahyar Umar, tersandung kasus hukum akan segera diisi pengganti antar waktu (PAW).
"Sudah berproses kami bersama-sama kemarin dengan ketua KPU Kabupaten bersilaturahmi ke KPU Provinsi setelah mendapatkan surat instruksi dari DPP PDI Perjuangan, karena salah satu yang kosong ini kan ada di PDI Perjuangan," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 19 Mei 2025.
Rimbun menyebut, meski Ahyar belum mengucap sumpah janji menjadi anggota DPRD Kotim, mekanisme penggantian akan tetap dilaksanakan melalui PAW. Sehingga pihaknya bersurat ke KPU agar diproses PAW setelah status hukum Akhyar sudah inkrah.
"Memang kalau bicara PAW, yang bersangkutan belum menyampaikan sumpah janji. Tetapi kemarin KPU mengambil bahasanya PAW," ujar Polisi Partai PDI Perjuangan itu.
Surat pengajuan PAW Anggota DPRD telah diproses bagian hukum Sekretariat Daerah Kotim dan selanjutnya ke Provinsi.
"Berapa lama? Tergantung provinsi, di Kabupaten sudah selesai. Karena itu nanti SK Gubernur," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari DPRD Kotim terkait permintaan nama calon penggati pada 21 April 2025.
"Jadi begini, karena PDI Perjuangan mendapat 3 kursi, maka ketika ada penggantian peraih suara peringkat keempat adalah calon pengganti berikutnya," ujar Rifqi.
Sehingga nama yang memenuhi syarat sebagai PAW di Daerah Pilihan I Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dari Partai PDI Perjuangan yaitu Muhammad Ramadhana Rahman. (DEWI PATMALASARI/j)









