PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menyerukan perlunya sinergi kuat antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan sumber daya alam, saat pertemuan evaluasi UU Nomor 23 Tahun 2014 bersama DPD RI, Senin, 19 Mei 2025.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Gubernur menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya harus berorientasi pada keberlanjutan dan melibatkan masyarakat lokal agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil.

“Komitmen pemerintah daerah untuk transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan merupakan kunci mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di Kalimantan Tengah,” kata Agustiar Sabran di Palangka Raya.

Ia juga menyoroti sejumlah kendala teknis seperti tumpang tindih kewenangan, konflik sosial, dan kurangnya koordinasi lintas lembaga sebagai hambatan nyata di lapangan.

DPD RI dalam forum ini juga memberikan ruang aspirasi luas agar suara daerah masuk dalam revisi UU. Kalimantan Tengah dipilih karena dinilai memiliki potensi strategis dalam isu lingkungan dan pengelolaan wilayah.

“Kami ingin sinergi antara DPR dan pemerintah daerah makin kuat agar tata kelola pemerintahan semakin demokratis, efisien, serta berpihak kepada masyarakat,” ujar Sewitri. (HERMAWAN DP/j)