NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas — Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, saat membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam sambutannya, Dodo menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai instansi terkait, antara lain Sekretariat Daerah, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Selain itu, keterlibatan organisasi perangkat daerah dan pemerintah kecamatan juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola desa yang efektif dan akuntabel.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan terhadap pembangunan desa agar pelaksanaannya tepat sasaran dan transparan,” ujar Dodo sebagaimana rilis diterima pada Selasa, 20 Mei 2025.

Bimtek BPD yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Kapuas dengan Pusat Studi Kebijakan Nasional (Pusdiknas). Ratusan anggota BPD dari berbagai desa di Kabupaten Kapuas turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Wabup Dodo menjelaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi utama BPD meliputi penyusunan dan pembahasan peraturan desa bersama kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Selain itu, BPD juga bertugas mengawasi kinerja kepala desa demi terwujudnya pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan," tambahnya.

Ia pun berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penyeimbang antara demokrasi perwakilan dan permusyawaratan di tingkat desa.