APARATUR Sipil Negara (ASN) tampaknya harus segera berganti wajah. Kementerian Penertib Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan–RB) tidak mau aparatur negara yang menjalankan birokrasi dan pelayanan kepada publik berjalan setengah-setengah.
Mesin pelayanan (birokrasi) harus digerakkan oleh aparatur yang profesional dan terukur berdasarkan kinerja. Itu berarti seluruh personil aparatur negara harus mampu memberi pelayanan yang maksimal dan prima.
Karena itu, secara bertahap, satu per satu kementerian dan kelembagaan negara, diberlakukansistem remunerasi. Yaitu memberikan apresiasi (gaji) berbasis kinerja. Artinya, setiap apresiasi terhadap prestasi atau sebaliknya wan-prestasi diberikan secara terukur.
Nah, yang menjadi soal adalah mengukur kinerja tenaga honorer atau yang biasa pula disebut tenaga kontrak ini. Sebagaimana kita tahu, pada umumnya apa yang disebut tenaga kontrak ini adalah tenaga (kerja) cadangan, yang direkrut untuk menambal kebutuhan emergensi.
Setiap kementerian, setiap badan atau lembaga pemerintah, memiliki tenaga honorer. Bukan hanya itu, di daerah, mulai dari provinsi, kabupaten bahkan malah ada yang di wilayah kecamatan, ada tenaga honorer.
Dengan status tenaga honorer, sudah tentu akan sulit melakukan pengukuran kinerja. Juga akan sulit melakukan reformasi kultur kerja di lingkungan birokrasi. Kultur kerja akan mudah dibangun manakala aparatnya bekerja penuh-waktu. Selain itu, juga berstatus penuh sebagai ASN.
Dengan berlakunya remunerasi, gaji atau penghargaan akan tinggi, maka produktivitas/pelayanan juga tinggi. Karena itu, kelak, tidak boleh lagi ada ASN yang keluyuran di saat jam kerja. Tidak ada lagi ASN yang pergi ke pasar, pergi ke mall, pergi ke salon di saat jam kerja.
Saat ini, kultur pelayanan oleh birokasi masih sangat buruk. Di Kalimantan Tengah, masih lazim ASN keluar-masuk kantor pergi menjemput anak ke sekolah, masih lazim ASN pulang ke rumah dan tidur siang. Bahkan, saking buruknya kebiasaan atau kultur ASN, ketika disuruh disiplin, kepala dinasnya malah didemo oleh ASN seisi kantor. (*)








