TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satreskrim Polres Barito Timur menangkap terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di salah satu desa di Kecamatan Paju Epat. Aksi percobaan tersebut terjadi pada Jumat, 18 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heriyanto, menjelaskan bahwa, korban seorang ibu rumah tangga berinisial R (34), menjadi sasaran pelaku berinisial S (28), warga Rantau Karau Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

"S diketahui mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu sambil berteriak memanggil korban," papar Kasatreskrim, Selasa, 20 Mei 2025.

Saat korban keluar dari kamar, tersangka memaksa ingin menginap dan langsung berusaha memeluk korban secara paksa. Korban menolak dengan alasan suaminya tidak berada di rumah. Namun, pelaku tetap memaksa dan bahkan memukul korban hingga terjatuh.

Dalam situasi mencekam itu, korban berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri melalui pintu belakang rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur.

--page

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Barito Timur bergerak cepat, berikut melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara. S akhirnya ditangkap dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman yang berat,” jelas Kasatreskrim.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu baju daster berwarna hijau muda bergambar bebek, satu celana legging hijau muda, satu BH hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban. AKP Adhy juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami mengutamakan perlindungan masyarakat. Jangan takut melapor, karena setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegas AKP Adhy. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)