BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa wilayah Kobar harus bersih dari peredaran minuman keras (miras).
Ia meminta pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih intensif menggelar razia, terutama di lokasi-lokasi yang diduga menjual miras secara ilegal.
“Apapun itu, Kobar harus bersih dari peredaran miras. Satpol PP harus gencar melakukan razia, terutama di tempat-tempat yang dicurigai menjual miras agar ditindak tegas, termasuk hotel-hotel di Pangkalan Bun ini juga dilarang menyediakan miras,” tegas Rudi Imam Gunawan belum lama ini.
Ia mengungkapkan, peredaran miras di Kobar saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, tidak sedikit pelajar atau anak di bawah umur yang dengan mudah memperoleh minuman keras tersebut.
“Hal ini tentu sangat berbahaya. Miras dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan juga merusak tatanan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda kita,” lanjut politisi dari Partai Golkar itu.
Rudi menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan yang dapat merusak mental dan akhlak, termasuk miras maupun narkoba.
Ia pun menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran miras yang saat ini masih berlaku di Kobar. Menurutnya, perda tersebut perlu dipertahankan, namun sanksi denda bagi pelanggar harus diperketat.
“Denda yang berlaku saat ini sebesar Rp 50 juta terlalu ringan. Pelaku dengan mudah membayar denda dan kembali menjual miras. Ini tidak memberikan efek jera,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan bahwa pihak DPRD Kobar pernah membahas rencana revisi Perda tersebut. Ia mengakui bahwa jika perda dibuka ruang untuk legalisasi terbatas miras, potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp 2 miliar. Namun, hal itu ditolak karena pertimbangan dampak sosial yang jauh lebih besar.
“Kami menolak membuka kran legalisasi miras. Yang bisa direvisi adalah dendanya. Jika dendanya diperbesar, maka akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang nekat berbisnis miras di Kobar,” kata Rudi.
Dalam kesempatan itu, Rudi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras. Ia berharap peran aktif dari semua pihak, termasuk keluarga.
“Kita harus mencetak generasi penerus yang religius, pandai, berakhlakul karimah, dan bebas dari pengaruh negatif. Peran orangtua sangat penting dalam memperhatikan serta mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” pungkasnya. (DANANG/H)
Waket I DPRD Kobar: Daerah ini Harus Bersih dari Peredaran Miras
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







