SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memproses pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah akibat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang saat ini sudah memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Sampit. 

"Saat ini SK pemberhentian sementara sedang dalam proses, karena kasus ini sudah terdaftar di pengadilan dan telah memasuki tahap sidang. Sesuai aturan, kami bisa memberhentikan sementara kepala desa jika perkara sudah sampai di meja hijau," kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Selasa, 20 Mei 2025.

Raihansyah menjelaskan, rapat telah digelar bersama BPBD, Camat, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. Proses administrasi pemberhentian sementara telah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati Kotim.

“Setelah SK ditandatangani Bupati, kami akan menunjuk Pejabat Sementara (PJS) dari kecamatan, yang kemudian dilantik oleh Camat. Pejabat ini akan langsung bekerja menangani seluruh urusan desa,” ujarnya.

Salah satu tugas penting PJS nantinya adalah menyelesaikan dokumen perencanaan desa seperti RKPD dan RPJMDes, yang menjadi syarat utama penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025.

Raihansyah menegaskan, jika dokumen tidak selesai hingga pertengahan Juni 2025, maka Desa Baampah terancam tidak bisa menerima DD tahap I.

"Itu sebabnya SK pemberhentian sementara ini penting agar pejabat sementara bisa segera bekerja dan menginput data di Siskeudes 2025," tambahnya.

Terkait wacana penurunan status Desa Baampah menjadi dusun, Raihansyah memastikan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan. Karena pemerintahan desa bisa berjalan setelah dilantik PJS sebelum Juni 2025.

Dia menjelaskan status kepala desa yang diberhentikan sementara tersebut akan ditentukan setelah inkrah. 

"Pemberhentian sementara ini artinya jika nantinya inkrah dan Kepala Desa dinyatakan tidak bersalah, maka SK pemberhentian akan dicabut dan haknya dikembalikan. Namun jika terbukti bersalah, maka kami akan keluarkan SK pemberhentian tetap," tuturnya.

Jika kades terbukti bersalah, lanjut Raihansyah, tidak ada lagi pengangkatan PJS, tetapi langsung ditunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk mempersiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW). (DEWI PATMALASARI/R)