PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Perusahaan Besar Swasta (PBS) menyepakati pembatasan muatan angkutan di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dalam rapat yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 20 Mei 2025.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 dan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Seluruh perusahaan diwajibkan mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton guna menjaga kelayakan infrastruktur dan mencegah kerusakan jalan.

Para perusahaan juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam menata angkutan hasil produksi sumber daya alam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan tersebut bersifat mengikat dan akan diawasi oleh dinas terkait yang wajib memberikan laporan pelaksanaan kepada Gubernur.

--page

Penandatanganan diketahui langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran dan sejumlah pejabat daerah serta unsur Forkopimda. (HERMAWAN DP/Y)