PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyepakati pembatasan tonase kendaraan angkutan yang melintasi ruas jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun.

"Tim terpadu lintas sektoral yang sudah ada akan tetap berjalan. Pada saatnya akan dipasang CCTV pengawas di lokasi sekitar hilirisasi pengiriman angkutan SDA melalui instansi terkait," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, Rabu 21 Mei 2025.

Pemprov Kalteng berharap melalui kesepakatan ini, pengelolaan lalu lintas dan pemanfaatan infrastruktur transportasi dapat lebih tertata, aman, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan.

Kesepakatan tersebut telah tuangkan dalam Berita Acara Nomor : 500.11/323/DISHUB/2025 Tanggal 20 Mei 2025. Penandatanganan berlangsung dalam rapat pembahasan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun.

Sejumlah poin kesepakatan mengenai pembatasan muatan angkutan dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, yakni seluruh perusahaan yang masih menggunakan ruas jalan umum Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun wajib mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III, yakni Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton.

Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka menjaga keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan, serta mencegah kerusakan akibat kelebihan muatan angkutan.

Selanjutnya para perusahaan diminta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Kalteng dalam penataan dan pengaturan angkutan hasil produksi sumber daya alam, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan ini penting guna mewujudkan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan. Pelaksanaan dan pengawasan kesepakatan ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang menandatangani. Pelaksanaan diawasi dinas dan instansi terkait.

Penandatangan dilakukan oleh pimpinan organisasi dan perusahaan, antara lain Ketua GAPKI Kalteng, PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Dayak Membangun Pratama, PT. Investasi Mandiri, PT. Pelita Jaya Prima, PT. Hutan Produksi Lestari.

Kemudian PT. Bumi Hijau Prima, CV. Elian Indokalteng, PT. Kalteng Green Resources, GAPKI Kalteng, PT. Archipelago Timur Abadi, PT. Kalimantan Ria Sejahtera, PT. Dwi Warna Karya, PT. Kapuas Maju Jaya, PT. Bumi Agro Prima, PT. Kahayan Agro Plantation, PT. Humas Alam Subur, PT. Agrindo Green Lestari dan PT. Citra Agro Abadi.

Turut mengetahui yakni Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai.

Selain itu, juga turut mengetahui dan menandatangani berita acara adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi dan Kepala Staf Korem Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.

ANTARA