PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perusahaan besar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan menyatakan komitmen mendukung kebijakan transportasi berkelanjutan melalui penandatanganan berita acara pembatasan tonase kendaraan.

Kesepakatan tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 pada rapat bersama di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, dengan menghadirkan pimpinan perusahaan dan pejabat daerah, Selasa, 20 Mei 2025.

Salah Satu penegasan isi poinnya adalah seluruh perusahaan menyatakan dukungan terhadap kebijakan penataan angkutan hasil produksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga diminta mematuhi ketentuan teknis MST 8 ton sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.

Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh dinas terkait dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Kalteng.

Organisasi dan perusahaan yang menyepakatinya, ada Ketua GAPKI Kalteng, PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana.

Kemudian, PT. Dayak Membangun Pratama, PT. Investasi Mandiri, PT. Pelita Jaya Prima, PT. Hutan Produksi Lestari, PT. Bumi Hijau Prima, CV. Elian Indokalteng, PT. Kalteng Green Resources, GAPKI Kalteng, PT. Archipelago Timur Abadi.

Selain itu, PT. Kalimantan Ria Sejahtera, PT. Dwi Warna Karya, PT. Kapuas Maju Jaya, PT. Bumi Agro Prima, PT. Kahayan Agro Plantation, PT. Humas Alam Subur, PT. Agrindo Green Lestari dan PT. Citra Agro Abadi.

Penandatanganan turut diketahui oleh para bupati, Kepala Kejati, Wakapolda, Kabinda, dan Kasrem 102/PJG. (HERMAWAN DP/R)