BORNEONEWS, Palangka Raya – Terduga pelaku pembunuhan Nurmaliza, AJ, menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban melalui kuasa hukumnya.
Permintaan maaf ini disampaikan oleh tim penasihat hukum AJ sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kejadian yang menewaskan perempuan berusia 29 tahun tersebut.
“Di sini kami tim penasihat hukum AJ ingin menyampaikan pesan dari klien kami untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini, dan penyesalan yang mendalam,” kata Albert Chong, S.H., selaku Penasihat Hukum AJ di Palangka Raya, Rabu, 21 Mei 2025.
Albert didampingi dua rekannya, Yohana S.H. dan Puda Karya S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi atas kronologi peristiwa yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
“Kami memohon agar tidak ada pihak yang memberitakan hal-hal bersifat spekulatif, terutama informasi yang hanya berdasarkan ‘katanya’,” tegas Albert.
Ia juga menyampaikan bahwa AJ bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan berharap agar keluarga AJ tidak menjadi sasaran tudingan yang tidak berdasar.
--page
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa AJ dan Nurmaliza sudah menjalin hubungan sejak tahun 2024. AJ disebut mengetahui status pernikahan korban di tengah perjalanan hubungan mereka.
“Berkas masih dalam proses. BAP sedang berjalan,” ujar Albert. (HERMAWAN DP/Y)









