PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan satu tersangka terkait kasus penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.

Tersangka, berinisial R dan merupakan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng, telah ditahan sejak Selasa, 20 Mei 2025.

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, menyampaikan informasi tersebut pada Kamis, 22 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka R berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat perwakilan DPD Grib Jaya Kalteng beberapa waktu lalu.

"Saat ini Ditkrimum Polda Kalteng masih melakukan pengembangan terkait kasus Grib Jaya ini," ujar Kombes Pol Nuredy.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi penyegelan pabrik tersebut.

Penyelidikan mendalam dilakukan karena diduga aksi penyegelan tidak dilakukan oleh tersangka R seorang diri. Polisi tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

--page

Tersangka R dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP tentang ancaman kekerasan dan pemaksaan masuk ke wilayah milik orang lain. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.

"Polda Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat," pungkasnya. (PATHUR/y)