BORNEONEWS, Kuala Kapuas– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 22 Mei 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas ini mengusung agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2025–2029.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-7 dan Rapat Pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya.
Rapat Paripurna ke-8 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, didamingi Wakil Ketua II DPRD Berinto, serta para anggota dewan.
Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, bersama Asisten II Setda Kapuas Vitrianson, sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan oleh Wakil Bupati Dodo, dijelaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 telah dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD, serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
--page
Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kapuas.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas saran, masukan, serta dukungan terhadap Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 yang telah mencapai kesepakatan,” ujar Dodo.
Ia menegaskan, RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Kapuas lima tahun ke depan.
Lebih dari itu, RPJMD tersebut akan menjadi pondasi awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas 2025–2045.
“RPJMD ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Kapuas sebagai kabupaten yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius,” ucapnya. (DODI/Y)









