BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekda Gunung Mas Richard memberikan sejumlah pesan kepada pemerintah desa terkat dana desa, salah satunya yakni terkait pengalokasian untuk BUMDes.
"Saya ingatkan tentang Keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025 tenetang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Aturan tersebut mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan 20 persen Dana Desa (DD) sebagai penyertaan modal untuk BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan," kata Richard, Kamis, 22 Mei 2025.
Dia melanjutkan BUMDes bukan hanya kewajiban, namun juga peluang untuk meningkatkan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat.
Namun sayangnya dari 114 desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, baru ada 19 BUMDes yang aktif dan berbadan hukum.
"Saya mengapresiasi desa-desa yang sudah membentuk BUMDes, tetapi ini masih jauh dari cukup dan kepada desa-desa yang belum membentuk, segera laksanakan," ujar Richard.
Jangan sampai kata Richard, Kabupaten Gunung Mas ketinggalan dalam mendukung program nasional swasembada pangan tersebut. (RISKA YULYANA/R)









