BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar melalui Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Eka Listiyaningsih beberkan syarat jika masyarakat akan mengurus peralihan hak pewarisan tanah.
Peralihan hak pewarisan tanah yakni berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain karena pemegang hak tanah tersebut meninggal dunia.
"Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan oleh masyarakat jika ingin mengurus peralihan hak pewarisan, pertama yakni mengisi surat permohonan yang bisa didapatkan di loket Kantor Pertanahan yang kemudian ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai," kata Eka, Kamis, 22 Mei 2025.
Kemudian jika pengurusan tersebut dilakukan oleh pihak lain, perlu dilampirkan pula surat kuasa begitu pula identitasnya.
Syarat selanjutnya yakni fotokopi identitas seperti KTP, KK, sertifikat asli, surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akte wasiat notariel.
Kemudian, fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, lalu penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan.
"Selain itu menyerahkan bukti surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), bukti surat setoran pajak/pajak penghasilan (SSP/PPh)," jelas Eka.
Dijelaskan, mengurus peralihan hak pewaris tanah tersebut dilakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari baik antar keluarga atau pihak lainnya. (RISKA YULYANA/R)









