PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Pemantau Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat VICON Kesbangpol diwarnai diskusi aktif antara Tim Pemantau yang dipimpin Turi Handayani dengan jajaran Kesbangpol Provinsi Kalteng.

“Pertemuan ini penting untuk menghimpun masukan konkret dari daerah sebagai bahan kajian yang akan disampaikan kepada DPR RI,” kata Turi Handayani di Palangka Raya, baru baru ini.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Edy Yusuf menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menjaga harmoni sosial serta pencegahan diskriminasi berbasis ras dan etnis.

Kesbangpol Kalteng juga menyoroti perlunya penguatan peran Komnas HAM dan evaluasi efektivitas pelaksanaan UU ini di daerah.

“Saya sependapat bahwa Undang-Undang ini perlu disempurnakan agar mampu memberikan arah kebijakan yang lebih konkret dan aplikatif dalam mencegah diskriminasi di tingkat daerah,” ujar Kepala Kesbangpol Katma F. Dirun. (HERMAWAN DP/R)