BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Pemantau Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat VICON Kesbangpol diwarnai diskusi aktif antara Tim Pemantau yang dipimpin Turi Handayani dengan jajaran Kesbangpol Provinsi Kalteng.
“Pertemuan ini penting untuk menghimpun masukan konkret dari daerah sebagai bahan kajian yang akan disampaikan kepada DPR RI,” kata Turi Handayani di Palangka Raya, baru baru ini.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Edy Yusuf menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menjaga harmoni sosial serta pencegahan diskriminasi berbasis ras dan etnis.
Kesbangpol Kalteng juga menyoroti perlunya penguatan peran Komnas HAM dan evaluasi efektivitas pelaksanaan UU ini di daerah.
“Saya sependapat bahwa Undang-Undang ini perlu disempurnakan agar mampu memberikan arah kebijakan yang lebih konkret dan aplikatif dalam mencegah diskriminasi di tingkat daerah,” ujar Kepala Kesbangpol Katma F. Dirun. (HERMAWAN DP/R)
Komisi XIII DPR RI Pantau Pelaksanaan UU Anti Diskriminasi di Kalteng
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Apresiasi Bantuan Pemprov Kalteng Perkuat Akses Jalan Sepaku-Perigi
Karhutla Kalteng 2026 Tembus 7.007 Kejadian dan 20.247,99 Hektare, Hotspot Oktober Sudah 142.697 Titik
Hotspot Kalteng Turun Hampir Separuh ke 8.048 Titik, Kejadian Karhutla Harian 55 Luas 139,81 Hektare
Agustiar Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penanganan Karhutla Kalteng
Edy Pratowo Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







