PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kesbangpol Kalimantan Tengah mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 agar lebih kontekstual dan operasional dalam merespons dinamika diskriminasi ras dan etnis saat ini.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama Tim Pemantau Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Turi Handayani dalam kunjungan kerja di Ruang Rapat VICON Kesbangpol, baru baru ini.

“Kami melihat UU ini masih bersifat normatif dan belum cukup spesifik dalam memberi solusi terhadap kasus diskriminatif yang terjadi di lapangan,” kata Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kalteng, Edy Yusuf, baru baru ini.

Diskusi juga menyoroti perlunya penguatan peran Komnas HAM sebagai pelaksana utama undang-undang serta pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam menghapus diskriminasi.

Tim Pemantau DPR RI menyatakan akan menjadikan masukan daerah sebagai bagian penting dalam kajian yang akan disampaikan ke parlemen.

Katma F. Dirun menyatakan bahwa Kesbangpol Kalteng mendukung penuh penyempurnaan UU ini untuk mewujudkan keadilan dan kebhinekaan yang lebih kuat di tingkat lokal. (HERMAWAN DP/R)