BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kesbangpol Kalimantan Tengah mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 agar lebih kontekstual dan operasional dalam merespons dinamika diskriminasi ras dan etnis saat ini.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama Tim Pemantau Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Turi Handayani dalam kunjungan kerja di Ruang Rapat VICON Kesbangpol, baru baru ini.
“Kami melihat UU ini masih bersifat normatif dan belum cukup spesifik dalam memberi solusi terhadap kasus diskriminatif yang terjadi di lapangan,” kata Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kalteng, Edy Yusuf, baru baru ini.
Diskusi juga menyoroti perlunya penguatan peran Komnas HAM sebagai pelaksana utama undang-undang serta pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam menghapus diskriminasi.
Tim Pemantau DPR RI menyatakan akan menjadikan masukan daerah sebagai bagian penting dalam kajian yang akan disampaikan ke parlemen.
Katma F. Dirun menyatakan bahwa Kesbangpol Kalteng mendukung penuh penyempurnaan UU ini untuk mewujudkan keadilan dan kebhinekaan yang lebih kuat di tingkat lokal. (HERMAWAN DP/R)
Kesbangpol Kalteng Dorong Revisi UU Anti Diskriminasi Jadi Lebih Operasional
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Hotspot Kalteng Turun 90 Persen ke 770 Titik
Operasi Udara Kalteng Berlanjut: Lima Sortie OMC Tabur 3,7 Ton Dry Ice, Water Bombing di Seruyan Hilir
Pemkab Apresiasi Bantuan Pemprov Kalteng Perkuat Akses Jalan Sepaku-Perigi
Karhutla Kalteng 2026 Tembus 7.007 Kejadian dan 20.247,99 Hektare, Hotspot Oktober Sudah 142.697 Titik
Komentar (0)
Memuat komentar…







