TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang perkara perlawanan eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi'i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, memasuki agenda pembuktian pada Kamis, 22 Mei 2025.

Pembuktian dimulai dari Pelawan, Muhammad Rafi'i, berupa empat bukti surat. Kemudian dilanjutkan kepada Terlawan, Sutiyo Budi.

Namun karena bukti surat yang diajukan Sutiyo Budi belum dileges oleh Kantor Pos, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arief Heryogi menunda persidangan agar termohon melengkapi bukti surat yang telah dileges.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi, pihak Pelawan, Muhammad Rafi'i, melalui penasihat hukumnya Ahmad Gazali Noor, mengajukan empat bukti surat.

Di antaranya surat pemberitahuan sita eksekusi untuk pelaksanaan 21 November 2024, tanda terima sertifikat dari Bank Syariah Indonesia (BSI), kuitansi jual beli antara Muhammad Rafi'i dan Yudha Tri Purwanto, serta surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 6 Maret 2025.

Sementara itu, pihak Terlawan, Sutiyo Budi, belum dapat mengajukan bukti surat karena belum dileges oleh Kantor Pos. Majelis hakim pun menunda persidangan agar Sutiyo Budi dapat melengkapi bukti surat yang sah.

"Kami segera akan melengkapi bukti surat yang dileges dan berupaya mengajukan saksi pada sidang lanjutan yang diagendakan tanggal 25 Mei," kata Sutiyo Budi usai sidang.

Sementara itu Ahmad Gazali Noor sebagai penasihat hukum Muhammad Rafi'i, menjelaskan bahwa pada sidang kali ini pihaknya mengajukan empat bukti surat yaitu surat pemberitahuan sita eksekusi untuk pelaksanaan tanggal 21 November 2024, tanda terima sertifikat dari Bank Syariah Indonesia (BSI), kuitansi jual beli objek dari pemohon Muhammad rafi'i ke Yudha Tri Purwanto sebagai penjual serta surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 6 Maret 2025. 

"Sementara empat bukti surat itu yang kami ajukan, nanti kami ada tambahan lagi," imbuhnya. Pada kesempatan tersebut Ahmad Gazali Noor mengklarifikasi berita sebelumnya dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berupaya menghindari wartawan.

"Saya mungkin kemarin kebetulan tidak bertemu dengan wartawan, jadi bukan menghindari wawancara," tandasnya.

Sesuai keterangan Sutiyo Budi, kasus sengketa ini bermula pada 27 Oktober 2023, saat Yudha Tri Purwanto menyewa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DA 1617 DB milik Sutiyo Budi. 

Dua hari kemudian, tepatnya pada 29 Oktober sekitar pukul 01.48 WITA, Yudha mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Muara Tapus, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Akibat kecelakaan tersebut, mobil yang disewa mengalami kerusakan parah dan tidak bisa digunakan lagi.

Pasca-kejadian, kedua belah pihak sempat menempuh jalan damai. Mereka menyepakati perjanjian tertulis yang disaksikan oleh warga dan Ketua RT.

Dalam surat tersebut, Yudha Tri Purwanto menyatakan kesediaannya untuk mengganti mobil dengan unit lain yang memiliki tahun produksi sama, yaitu tahun 2012.

Untuk memenuhi kewajibannya, Yudha meminta waktu satu bulan untuk memperbaiki mobil yang rusak agar dapat dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk membeli mobil pengganti.

Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Yudha tidak menepati kesepakatan. Ia malah berupaya mengembalikan mobil yang telah diperbaiki sebagian, padahal masih terdapat banyak kerusakan yang belum diperbaiki.

Merasa dirugikan, Sutiyo Budi mengirimkan tiga kali surat somasi kepada Yudha, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Yudha menyatakan siap menghadapi jalur hukum.

Setelah upaya kekeluargaan gagal, Sutiyo akhirnya menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pada 23 April 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum Yudha Tri Purwanto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp120.350.000 kepada Sutiyo Budi.

Yudha kemudian mengajukan keberatan. Pada 1 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut dan menetapkan besaran ganti rugi menjadi Rp77.715.000. Namun hingga proses aanmaning (teguran dari pengadilan) dilakukan oleh Ketua PN Tamiang Layang, Yudha masih tidak memenuhi kewajibannya. Ia hanya menyatakan sanggup membayar sebesar Rp100.000 per bulan.

Menolak tawaran tersebut, Sutiyo Budi mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset milik Yudha Tri Purwanto berupa tanah dan bangunan, sebagai upaya hukum untuk menagih ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.

Namun kemudian hari, sita eksekusi pada 6 Maret 2025 mendapatkan perlawanan dari Muhammad Rafi'i yang mengaku telah membeli secara sah aset milik Yudha Tri Purwanto tersebut sebelum sita eksekusi dilaksanakan. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)