SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang perlindungan dan penataan pasar.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin masifnya ekspansi pasar modern yang dikhawatirkan mengancam eksistensi pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal.

“Semangat dari perda ini adalah menciptakan keseimbangan agar pasar tradisional, UMKM, dan pasar modern bisa saling berdampingan, saling mendukung, dan saling menguntungkan,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Kamis, 22 Mei 2025

Ranperda ini akan merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan zonasi dan jarak minimum antara pasar modern dan pasar tradisional. Hal ini penting agar pelaku usaha kecil tidak terpinggirkan oleh dominasi pusat perbelanjaan besar yang tumbuh pesat di daerah.

Bapemperda Kotim bahkan telah melakukan kaji banding ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk memperdalam referensi dalam penyusunan regulasi tersebut.

Dadang menyebut dorongan untuk lahirnya perda ini juga berasal dari keluhan dan aspirasi langsung para pelaku UMKM di Kotim yang menginginkan kepastian hukum serta penataan ruang usaha yang adil.

“Nanti akan kami atur lebih spesifik dan tajam soal zonasi agar keadilan ekonomi bisa dirasakan semua pelaku usaha, terutama UMKM,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)