BORNEONEWS, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, yang juga dikenal sebagai advokat dan Managing Partners Serambi Law Firm.
Menurut Affandi Affan, Perpres tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keamanan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa yang tengah menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Dalam konteks penegakan hukum, pelindungan terhadap jaksa bukan sekadar fasilitas personal, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap tegaknya supremasi hukum. Perpres ini penting agar jaksa bisa bekerja dengan rasa aman, independen, dan tidak terintimidasi oleh tekanan maupun ancaman pihak-pihak yang terganggu dengan proses penegakan hukum,” tegas Affandi.
Ia juga menilai, keterlibatan Polri dan TNI yang diatur secara limitatif dalam Perpres tersebut menunjukkan pendekatan konstitusional yang tetap menghormati prinsip supremasi sipil.
“Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI, tapi pelindungan terbatas dan atas permintaan Kejaksaan. Ini justru bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga marwah institusi hukum,” tambah Affandi.
Affandi Affan menegaskan bahwa dukungan ini tidak hanya terbatas pada perlindungan individu jaksa, tetapi juga mencakup dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum tertinggi di bidang pidana.
“Sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk menegakkan hukum bagi seluruh warga negara, kami memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam setiap langkah penindakan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten oleh Kejagung adalah kunci terciptanya keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Affandi.
Sebagai pengacara dan aktivis kepemudaan, Affandi berharap implementasi Perpres ini diikuti dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta akuntabilitas publik.
“Kami dari Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh upaya negara memberikan pelindungan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan Agung. Ini adalah bagian dari reformasi sistem peradilan yang harus terus diperkuat, demi terciptanya keadilan hukum yang merata dan berintegritas,” tutupnya. (*/j)









