PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) menjemput paksa mantan Kepala Desa Runtu berinisial JS terkait kasus tindak pidana penipuan, Jumat 23 Mei 2025. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penjemputan dilakukan di kediaman JS yang berada di Desa Sungai Rangit Jaya SP6, Kecamatan Pangkalan Lada, sekitar pukul 08.15 WIB.

Tim gabungan dari seksi intelijen, seksi tindak pidana umum Kejari Kobar, serta dibantu personel Polsek Pangkalan Lada turun langsung dalam pelaksanaan eksekusi.

“Penjemputan terpidana dilakukan sekitar pukul 08.15 WIB, dengan didampingi oleh Tim Intelijen bersama dengan Seksi Tindak Pidana Umum dan dibantu Personel Polsek Pangkalan Lada,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kobar, Pandu Nugrahanto, mewakili Kepala Kejari Johny A. Zebua.

Eksekusi terhadap JS berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1649 K/Pid/2024 Tanggal 15 November 2024 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 134/Pid/2024/PT PLK Tanggal 12 Agustus 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 167/Pid.B/2024/PN Pbu Tanggal 3 Juli 2024.

“Bahwa kegiatan eksekusi selesai sekitar pukul 10.45 WIB dengan aman dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, halangan, maupun tantangan (AGHT),” tambah Pandu.

Dalam putusan Mahkamah Agung, JS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan uang tunai sebesar Rp 30 juta dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi bernama Hadi Alex. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat JS terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 30 juta.

Uang tersebut diberikan oleh korban untuk jaminan pencabutan laporan polisi terkait dugaan pengrusakan kantor Desa Runtu yang dilaporkan JS ke Polsek Arsel terhadap 13 orang.

Saat itu JS menyetujui permintaan korban untuk mencabut laporan, asalkan korban memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Namun, korban hanya mampu menyerahkan Rp 30 juta dan JS menerimanya dengan janji akan mencabut laporan tersebut.

Namun kenyataannya JS tidak pernah mencabut laporan ke Polsek Arsel. Kasus tetap berlanjut dan ke-13 orang itu dijatuhi vonis 1 bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman, korban meminta kembali uang yang telah diserahkan, namun tidak dikembalikan oleh JS hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kobar.

Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan merasa sangat dirugikan. (DANANG/R)