BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palangka Raya dalam membayar pajak daerah.
Ia meminta, agar seluruh SPBU menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Menurut Khemal, kepatuhan terhadap pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap daerah.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“SPBU sebagai pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kota wajib taat terhadap aturan, termasuk dalam hal membayar pajak sesuai dengan Perda. Ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Khemal, Jumat 24/5/2025.
Ia menambahkan, pihaknya melalui Komisi II DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha, termasuk SPBU, dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Bila ditemukan pelanggaran, ia mendorong agar instansi terkait melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada SPBU yang beroperasi namun mengabaikan kewajiban membayar pajak. Ini harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya. (MARINI/H)









