BORNEONEWS, Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam menetapkan kawasan hutan yang justru mencaplok lahan sawit milik petani transmigran.
Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, menyatakan bahwa banyak petani merasa dirugikan karena tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun kini tiba-tiba diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan. Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya sah secara hukum kini dianggap tidak berlaku oleh KLHK.
"Petani transmigrasi sangat terpukul. Lahan yang seharusnya bisa digunakan untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau dijadikan agunan di bank, justru kini menghadapi ketidakpastian hukum," ujar Setiyono di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa petani semakin cemas karena lahan mereka berisiko dipasangi plang larangan atau disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Di Provinsi Riau misalnya, terdapat lebih dari 40.000 hektare lahan eks transmigrasi yang kini terancam tidak bisa dimanfaatkan akibat klaim kawasan hutan.
Aspekpir menilai bahwa Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan menyelesaikan ketidakakuratan peta kawasan hutan, justru memunculkan keresahan baru. “Kami harap pemerintah arif dan bijak. Jangan sampai kebijakan ini justru meminggirkan petani kecil,” tegasnya.
Setiyono juga menyoroti ketentuan hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 68 ayat (4) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kompensasi jika kehilangan hak atas tanah karena penetapan kawasan hutan. “Fakta ini jelas menunjukkan bahwa hak petani wajib dihormati,” tambahnya.
Pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino, turut menanggapi persoalan ini dengan serius. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Jakarta itu, hak atas tanah seperti SHM, HGB, dan HGU merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi negara sesuai Pasal 28G dan 28H UUD 1945.
"Meski suatu lahan berada di dalam wilayah yang dikuasai negara, pemerintah tetap berkewajiban menghormati dan melindungi hak-hak yang sudah melekat secara sah," jelas Sadino. Ia juga mengingatkan pentingnya proses pengukuhan kawasan hutan yang benar, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Sadino merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, MK No. 34/PUU-IX/2011, dan MK No. 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa secara sepihak menetapkan kawasan hutan tanpa memperhatikan hak warga atas tanah.
“Jika negara tidak mampu memberikan kompensasi, maka seharusnya dilakukan pendekatan alternatif, seperti pengeluaran lahan dari kawasan hutan (enklave), atau revisi batas kawasan yang mempertimbangkan realitas di lapangan,” tandasnya.
Dengan kondisi ini, Aspekpir mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi ulang kebijakan penetapan kawasan hutan dan memberikan jaminan hukum yang adil kepada petani sawit, terutama mereka yang berasal dari program transmigrasi. Keberlangsungan hidup dan masa depan petani tidak boleh dikorbankan oleh ketidaktepatan regulasi. (*/j)









