BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur memastikan bahwa proses pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, tengah berjalan. Langkah ini diambil menyusul kasus hukum yang menjerat sang kepala desa dan kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
“Sesuai ketentuan, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya telah terdaftar di pengadilan. Saat ini proses persidangan sudah berjalan, sehingga kami memenuhi syarat administratif untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan,” kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Minggu, 25 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, bagian hukum, dan bagian pemerintahan. Dari hasil rapat tersebut disepakati pemberhentian sementara kepala desa yang bersangkutan.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara telah kami proses dan saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Kotim,” jelasnya.
DPMD juga telah mengusulkan penunjukan pejabat sementara dari unsur kecamatan yang akan dilantik oleh camat. Pejabat ini akan bertugas menyelesaikan dokumen penting seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Raihansyah menambahkan, penginputan dokumen ke dalam sistem Sistudes memiliki batas waktu hingga pertengahan Juni. Jika tidak terpenuhi, maka Dana Desa tahap pertama tidak dapat disalurkan.
“Status Desa Baampah tidak akan turun menjadi dusun selama seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara hingga ada putusan hukum tetap (inkrah). Jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan tidak bersalah, maka hak dan jabatannya sebagai kepala desa akan dikembalikan.
“Namun apabila terbukti bersalah, maka akan diterbitkan SK pemberhentian tetap dan dilanjutkan dengan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu (PAW),” tambahnya.
Kepala Desa Baampah tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilaporkan oleh PKBM Harati. Perkara ini kini telah bergulir di pengadilan. (Ari/j)









