BORNEONEWS, Sampit - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar secara resmi di daerah tersebut mencapai 152 hingga Mei 2025. Angka ini meningkat dibanding akhir 2024 yang tercatat sebanyak 142 ormas.
“Tahun ini ada penambahan sekitar 10 ormas, jadi totalnya sekarang sudah 152 yang terdata di kami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, Minggu, 25 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa ormas dapat memiliki legalitas dari dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Legalitas dari Kemendagri berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang, sedangkan dari Kemenkumham bersifat seumur hidup, selama tidak dibubarkan.
“Dari sisi kabupaten, kami hanya menerima pendaftaran dan pelaporan keberadaan ormas. Jika terjadi permasalahan, kami bersurat ke Kemendagri, memberikan rekomendasi, dan melakukan koordinasi dengan Satgas penanganan premanisme,” jelasnya.
Rihel menegaskan, pengawasan terhadap ormas dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme. Jika ditemukan pelanggaran, ormas akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga sebelum diajukan untuk pembubaran. Namun, hingga saat ini belum ada ormas di Kotim yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Satgasnya baru saja dibentuk dan saat ini masih menunggu proses penetapan Surat Keputusan (SK). Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran yang dilakukan ormas bersifat pidana, maka kasusnya akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Namun jika bersifat administratif, Kesbangpol akan memberikan teguran secara bertahap sesuai dengan ketentuan. (Ari/j)









