SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengirimkan perwakilannya untuk memantau langsung progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi program strategis nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Tenaga Ahli Menteri (TAM) Pertanian, Mujib Burrohman, hadir mewakili Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga. Kedatangannya disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD Kotim, serta jajaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan setempat.

“Kunjungan ini bertujuan memantau perkembangan pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah, termasuk di Kotim, sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi agar target nasional bisa tercapai sebelum tenggat waktu,” ujar Juliansyah, Minggu, 25 Mei 2025.

Ia mengatakan, kehadiran Mujib juga mencakup seluruh wilayah Kalimantan Tengah dan tidak hanya terfokus pada Kotim. Satgas akan memberikan arahan serta memantau kesiapan teknis dan administratif pembentukan koperasi di setiap daerah.

Juliansyah mengakui bahwa kunjungan ini bersifat mendadak dan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, perwakilan menteri tidak dapat disambut langsung oleh kepala daerah yang sedang menghadiri upacara di ibu kota provinsi.

“Meski mendadak, kami bersyukur pertemuan tetap terlaksana dengan baik. Banyak masukan penting dari TAM Pertanian yang sangat membantu dalam percepatan pembentukan koperasi di Kotim,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap program ini. Di tingkat daerah, upaya maksimal tengah dilakukan agar pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan dapat terealisasi paling lambat 31 Mei 2025.

"Saat ini telah terbentuk 66 koperasi dari total target sebanyak 185 koperasi. Kami akan terus mendorong agar seluruhnya dapat terealisasi sebelum batas waktu yang ditentukan," jelas Juliansyah.

Senada dengan itu, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kotim, Taufik Nurdin, menegaskan dukungan penuh terhadap arahan Kementan. Pihaknya terus berkoordinasi dan bergotong royong dengan seluruh pemangku kepentingan agar target bisa tercapai di 168 desa dan 17 kelurahan.

“Kami sangat mendukung. Musyawarah pembentukan koperasi terus kami dorong di desa dan kelurahan. Insyaallah semua bisa selesai sebelum akhir Mei,” tegas Taufik.

Sementara itu, Penjabat Pengawas Koperasi, Elina, menjelaskan bahwa syarat pembentukan Koperasi Merah Putih telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pengurus koperasi berasal dari unsur masyarakat, sedangkan jabatan pengawas dipegang oleh kepala desa.

“Untuk pengawasan lebih lanjut, tim Satgas juga akan dibentuk dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati,” kata Elina.  (Ari)