SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan bersama lintas instansi. Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur, termasuk aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Komando Distrik Militer (Kodim), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menginstruksikan adanya komitmen bersama antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah daerah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Minggu, 25 Mei 2025.

Irfansyah menyatakan, meski sebelumnya Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran yang melarang keras segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan siswa baru, penandatanganan komitmen ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan serta memberikan jaminan kepada masyarakat.

“Dengan melibatkan aparat penegak hukum, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk melapor jika menemukan adanya pungutan liar atau penyimpangan, tentu dengan bukti yang valid,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Disdukcapil turut dilibatkan karena dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran menjadi berkas utama dalam proses pendaftaran.

Irfansyah mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh oknum yang mengatasnamakan panitia atau pihak sekolah untuk meminta imbalan dengan dalih mempermudah proses masuk sekolah.

“Sebenarnya sejak dulu tidak pernah ada pungutan dalam SPMB. Tapi kami ingin tegaskan kembali agar masyarakat melapor bila menemukan praktik demikian,” ujarnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran hanyalah dokumen administrasi sesuai dengan jalur yang dipilih, seperti ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat keterangan pindah orang tua untuk jalur mutasi.

Untuk jalur prestasi, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa sertifikat atau piagam penghargaan.

“Tidak ada persiapan dana. Hanya dokumen sebagai kelengkapan administrasi,” pungkas Irfansyah.  (Ari/j)