SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Hingga akhir Mei 2025, jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat mencapai 152 ormas, meningkat dibanding akhir 2024 yang berjumlah 142 Ormas.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Rihel menyampaikan pertumbuhan jumlah ormas ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam kehidupan sosial dan politik di daerah.

“Tahun ini ada penambahan sekitar 10 ormas, jadi totalnya sekarang sudah 152 yang terdata di kami,” ujar Rihel, Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Rihel, legalitas ormas terbagi menjadi dua jalur resmi, yaitu melalui Kementerian Dalam Negeri dengan masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang, serta melalui Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku seumur hidup selama ormas tidak dibubarkan secara hukum.

“Dari sisi kabupaten, kami hanya menerima pendaftaran dan pelaporan keberadaan ormas. Jika ada ormas yang bermasalah, kami akan bersurat ke Kemendagri, memberikan rekomendasi, dan melakukan koordinasi dengan Satgas premanisme,” tambahnya.

Rihel menambahkan, Pemkab Kotim kini sedang memproses pembentukan Satgas premanisme yang nantinya juga akan berperan dalam pengawasan aktivitas ormas. SK pembentukan satgas saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“Setelah Satgas terbentuk, kami akan lakukan sosialisasi ke masyarakat. Kalau ada laporan terkait ormas bermasalah, kami siap menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Mekanisme penindakan terhadap ormas harus melalui prosedur yang jelas. Mulai dari peringatan tahap pertama hingga ketiga sebelum ada langkah pembubaran. Namun hingga saat ini, belum ditemukan kasus berat yang membutuhkan tindakan.

“Kalau pelanggaran ormas masuk ke ranah pidana, maka akan kami limpahkan ke pihak kepolisian. Tapi kalau sifatnya administratif, Kesbangpol akan memberikan teguran secara bertahap,” tuturnya. 

Kesbangpol Kotim menilai ormas sebagai elemen penting dalam pembangunan daerah dan demokrasi. Oleh karena itu, legalitas dan tertib administrasi menjadi aspek krusial untuk memastikan ormas beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan meningkatnya jumlah ormas di Kotim, pemerintah daerah berharap akan lahir lebih banyak gerakan masyarakat yang berkontribusi positif bagi pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya. (DEWI PATMALASARI/R)