SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin mendorong agar para juru sembelih hewan memiliki sertifikat halal.

Hal ini dinilai penting untuk menjamin kehalalan produk hewani sejak proses penyembelihan, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.

"Kalau juru sembelih memang harus bersertifikat halal. Ada beberapa tingkatan yaitu juru sembelih ahli dan penyelia. Mereka bahkan kalau sertifikat yang betul-betul biasanya dari pusat diterbitkan untuk RPH," kata Zainuddin, Minggu, 25 Mei 2025.

Ia menyebut pemerintah daerah perlu mengakomodasi proses sertifikasi para juru sembelih untuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU).

Sertifikasi tersebut menjadi jaminan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, sekaligus mendukung pelaku UMKM untuk memperoleh label halal.

"Manfaat sertifikasi ini sangat besar, seperti memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan label halal hanya dengan menyertakan lokasi dan barcode sertifikat dari juru sembelih bersangkutan," ujarnya.

Keberadaan juru sembelih bersertifikat juga dibutuhkan saat Hari Raya Iduladha untuk memastikan proses kurban sesuai aturan agama.

"Penyembelihan hewan bukan sekadar memotong dan mengucapkan bismillah, tapi juga memastikan seluruh proses sesuai syariat agar daging benar-benar halal dan thayyiban," ujarnya.

Sertifikat tersebut dapat dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat dengan mengikuti ujian.

“Saat ini di Kotim baru tiga hingga empat juru sembelih yang memiliki sertifikat, dan itu pun masih dari tingkat provinsi. Untuk mendapatkan sertifikat pusat, harus melalui ujian lanjutan secara online,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)