BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan di wilayah Palangka Raya.
Batas kecepatan yang berlaku di Palangka Raya disesuaikan dengan jenis jalan, untuk di jalan antar kota, batas kecepatan tertinggi adalah 80 kilometer per jam. Di kawasan perkotaan, pengendara diimbau untuk tidak melebihi kecepatan 50 kilometer per jam.
Batas kecepatan ini diterapkan mengingat kepadatan lalu lintas dan aktivitas pejalan kaki yang tinggi di area perkotaan. Kecepatan yang lebih rendah akan membantu mengurangi risiko kecelakaan.
Sedangkan di kawasan permukiman, batas kecepatan yang paling rendah diterapkan, yaitu 30 kilometer per jam.
"Hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan warga yang tinggal di sekitar jalan tersebut, terutama anak-anak dan pejalan kaki," katanya, Senin, 26 Mei 2025.
Kepolisian Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar batas kecepatan.
Sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas guna memberikan efek jera.
AKP Egidio Sumilat berharap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
"Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Palangka Raya dapat ditekan seminimal mungkin," pungkasnya. (PATHUR/R)









