BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengacara Kota Palangka Raya, Akhmad Taufik, SH., MH., M.Pd telah mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan khususnya agar penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan tidak melanggar hukum di bulan April lalu.
Dalam surat tersebut, Taufik menyoroti bahwa penunjukan kawasan hutan tanpa melalui tahapan yang diatur dalam undang-undang adalah tindakan inkonstitusional. Sebulan lebih surat itu telah dikirimkan, Taufik memberikan kabar terbaru.
Saat diwawancarai Borneonews apakah ada tanggapan terhadap surat yang dikirimkan Taufik pada April 2025 lalu, tanggapan Taufik “Alhamdulilah, tidak ada tanggapan,“ kata Taufik sembari tertawa getir.
Meski demikian, Taufik menyadari bahwa begitulah negara menanggapi rakyatnya. Padahal dalam surat itu Taufik hanya memaparkan fakta lapangan yang menunjukkan bahwa Satgas PKH terkesan asal menyita lahan sawit.
Ia menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan hanyalah salah satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan dan bukan bentuk final dari rangkaian proses penetapan kawasan hutan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Menurut Taufik, ketentuan tersebut harus memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan. Jika hak-hak tersebut ada, maka penataan batas dan pemetaan kawasan hutan harus dilakukan dengan mengeluarkan wilayah yang memiliki hak masyarakat agar tidak merugikan mereka.
“Dalam penentuan kawasan hutan tidak boleh hanya ditunjuk saja,” tegasnya pada Senin, 26 Mei 2025. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan dan hanya berlindung di balik tahap penunjukan saja di atas kertas. Seolah-olah menyamakan antara penunjukan dan penetapan sebagai kepastian hukum.
Taufik menjelaskan bahwa pengukuhan kawasan hutan menurut UU 41/1999 harus dilakukan melalui empat tahap, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
“Negara boleh menunjuk, tetapi tidak cukup hanya menunjuk, melainkan harus dilakukan penataan batas dan pemetaan,“ katanya lagi.
Ia menekankan bahwa penataan batas bertujuan untuk menghindari pelanggaran hak konstitusional warga negara sebelum kawasan hutan ditetapkan. Jika masih ada hak masyarakat seperti hak atas tanah, maka pengukuhan yang dilakukan tidak benar dan berpotensi melanggar hukum.
“Penunjukan saja itu tidak konkret, penunjukan saja itu hanya konsep. ‘Kan ada peta penunjukan Pak’, iya, tapi peta penunjukan itu hanya berskala 1 banding 500 ribu, 1 mili di peta, 500 ribu mili di lapangan,” jelasnya.
Dalam berita terkait yang dimuat oleh Borneonews sebelumnya, Taufik juga menyoroti penyitaan lahan sawit yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah mencapai lebih dari 1 juta hektare.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, sehingga tindakan penyitaan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Taufik berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat menegakkan hukum dengan benar dalam penertiban kawasan hutan.
“Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum, tapi jangan melanggar hukum. Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU. Kan pemerintah juga yang membuat UU. Jangan pemerintah merampas hak rakyat,” tandasnya. (TESTI PRISCILLA/R)









