BORNEONEWS, Sampit - - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur terus mendorong warga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Setiap warga berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki identitas diri berbasis elektronik tersebut.

“Kita terus melakukan sosialisasi kepada warga pentingnya memiliki KTP elektronik. Perekaman terus dilakukan dan tidak akan selesai karena setiap tahun bahkan setiap bulan penduduk bertambah,” kata Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur Marjuki, Minggu (16/10/2016).

Selain mendorong warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Disdukcapil juga akan berupaya untuk terus menambah pelayanan perekaman di berkecamatbagai an yang dianggap siap melakukan perekaman sistem online.
Selain dua kecamatan dalam kota Sampit yakni Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, ada empat kecamatan lain yang siap melakukan perekaman yakni Cempaga, Cempaga Hulu, Mentaya Hulu dan Mentaya Hilir Selatan.

Upaya menambah pelayanan perekaman ini untuk memberikan kemudahan kepada warga, terutama warga di wilayah pedalaman. Meski belum mampu membuka pelayanan perekaman di semua kecamatan karena berbagai kendala, terutama keterbatasan peralatan dan infrastruktur, namun Marjuki mengaku akan berusaha membuka di kecamatan yang dianggap siap peralatan dan sumber daya manusia.

“Nanti kecamatan tetangga tidak perlu lagi ke Sampit, mereka cukup datang ke kecamatan terdekat yang membuka pelayanan perekaman. Tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil,” katanya.

Sementara itu, seorang warga, Abdul Haris yang hendak melakukan perekaman di kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengaku tidak diterima melakukan perekaman dengan alasan harus dapat surat pindah dari daerah asal.


“Kemarin saya membuat KTP elektronik di kantor kecamatan, tapi katanya tidak bisa harus ada surat pindah. Sedangkan saya sudah ambil surat pindah pada 2010, dan sudah buat kartu keluarga dan KTP sini, tapi KTP saya masih yang dulu,” katanya.


Dia bingung dengan penolakan dari operator di kecamatan. Apalagi meminta kembali surat pindah. Sementara dia mengaku sudah mengambil surat pindah sebagai dasarnya mendapatkan KK dan KTP di Kotawaringin Timur pada 2010.

Ia berharap ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan terkait penolakan tersebut. Karena tidak mungkin lagi dia mengambil surat pindah untuk kedua kalinya. Sedangkan di daerah asalnya datanya sudah tidak ada lagi. (RAFIUDIN/m)