KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi, menyampaikan bahwa penanganan ODGJ tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku serta mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Pengamanan terhadap salah seorang warga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP,” ujar Agus Supriadi, Senin, 26 Mei 2025.

Setelah berhasil diamankan, pihak Satpol PP langsung berkoordinasi dengan RSUD Kuala Pembuang untuk penanganan medis lebih lanjut terhadap ODGJ tersebut.

Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di lingkungan masing-masing dengan melaporkan setiap gangguan yang terjadi.

“Kami mengajak masyarakat, apabila menemukan gangguan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban, agar segera melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tambahnya. (FAHRUL/j)