PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 26 Mei 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, pejabat Pemko Palangka Raya, dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap LHP BPK Tahun Anggaran 2024 yang berkaitan dengan hasil pemantauan, atas penyelesaian ganti kerugian daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk Semester II Tahun 2024.

Subandi dalam sambutannya menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Palangka Raya demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” ujar Subandi.

Setelah pembacaan rekomendasi oleh Panitia Khusus, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Resmi DPRD Kota Palangka Raya terhadap tindak lanjut LHP BPK tersebut.

"Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari upaya kolektif legislatif dan eksekutif dalam memperkuat akuntabilitas serta mendorong penyelesaian kerugian daerah sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (MARINI/j)