BORNEONEWS, Sampit - Razia lalu lintas yang digelar jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (15/10/2016) malam, menjaring puluhan pengendara yang masih dibawah umur. Hal itu terjadi ketika polisi melakukan razia kendaraan roda dua, empat, maupun roda enam, di depan mapolres.
“Hari ini cukup banyak anak di bawah umur yang mengendarai motor, dan itu yang menjadi perhatian kami,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kabag Ops AKP M Ali Akbar, usai memimpin kegiatan tersebut, Sabtu (15/10/2016).
Dengan adanya razia tersebut, anak di bawah umur yang terjaring itu nampak pasrah. Namun ada juga yang terlihat gugup dan kebingungan ketika aparat meminta mereka menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). Sehingga tanpa meminta STNK, polisi langsung mengamankan kendaraan yang mereka gunakan tersebut.
“Saat kami tanya SIM tapi tidak bisa menunjukkan, artinya mereka belum boleh mengendarai motor, karena memang usinya masih di bawah umur. Sehingga langsung saja kami tilang,” lanjut Ali.
Selain menilang kendaraan bagi anak di bawah umur, polisi juga memanggil orangtua yang bersangkutan. Hal itu dilakukan demi memberi pengetahuan, agar anaknya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan, sebelum memiliki SIM.
Dalam razia tersebut, sedikitnya 50 sepeda motor terjaring. Pelanggaran yang dilakukan berupa tidak membawa dukumen kendaraan, SIM, dan juga kelengkapan berkendara, seperti helem, spion, dan juga nomor polisi (nopol). (M HAMIM/m)








