PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kegiatan Posyandu kini dikelola oleh Tim Pembina Posyandu atau TP Posyandu yang menggantikan fungsi Pokjanal sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Perubahan itu disampaikan dalam Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu Kota Palangka Raya Tahun 2025 yang dibuka oleh Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah Aisyah Thisia Agustiar Sabran di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin, 26 Mei 2025.

TP Posyandu berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah dan menjadi fasilitator, pelaksana, hingga pembina program Posyandu pada setiap jenjang pemerintahan.

“Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan dukungan petugas kesehatan,” kata narasumber di Palangka Raya.

Dalam peraturan baru, Posyandu tidak hanya fokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tapi juga diarahkan untuk mendukung 6 bidang Standar Pelayanan Minimal.

--page


Permendagri 13 Tahun 2024 mencabut Permendagri 54 Tahun 2007, sehingga struktur kelembagaan dan peran Posyandu mengalami restrukturisasi signifikan untuk mendukung pelayanan yang lebih luas. (HERMAWAN DP/Y)