PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya penyelesaian kerugian daerah yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Semester II Tahun 2024.

Subandi menyampaikan bahwa, temuan BPK harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan bertanggung jawab. 

Ia menekankan bahwa penyelesaian kerugian daerah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK RI, " ujar Subandi, Senin 26 Mei 2025.

Menurutnya, Pemko Palangka Raya harus bersinergi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan setiap temuan dalam LHP ditangani secara serius. 

Subandi juga menekankan bahwa, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut LHP tersebut.

Ia berharap penyelesaian kerugian daerah ini dapat dilakukan secara transparan dan tepat waktu, sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan maupun program-program pembangunan yang sedang berjalan.

“Kita ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (MARINI/H)