BORNEONEWS, Sampit - Pedagang Pasar Mangkikit melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ).
"Iya hari ini tadi melalui Kuasa Hukum Norharliansyah, SH & Partner sudah melayangkan somasi Pertama kepada Pemkab Kotim dan PT HEJ," kata Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit, Agus Sugianto, Senin, 26 Mei 2025.
Sementara itu, Kuasa hukum pedagang Pasar Mangkikit Norharliansyah mengatakan, somasi tersebut ditujukan kepada Pemkab Kotim dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dan PT HEJ dalam hal ini Direktur Utamanya.
Ia menjelaskan, somasi tersebut sebagai langkah hukum awal untuk memberikan ruang mediasi para pihak terkait agar kisruh Pasar Mangkikit segera tuntas.
"Harapannya ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit, di mana pedagang telah menitipkan sejumlah dana sesuai himbauan dan pemberitahuan dinas disperindagkop saat itu," ujar Norharliansyah.
Pihaknya memberi waktu Pemkab Kotim dan PT HEJ untuk merespon hal ini dalam 7 hari kalender. Jika tidak ada tindak lanjut, Pedagang Pasar Mangkikit akan melaporkan secara pidana penipuan, penggelapan dan perdata perbuatan melawan hukum. (DEWI PATMALASARI/H)









