PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat memperkuat referensi tentang sejarah kepolisian dan hukum adat di perpustakaan.

Hal itu disampaikan Wakapolda Brigjen Pol Rakhmad Setiadi saat berkunjung ke Ruang Baca Dewasa dan melihat langsung koleksi buku yang tersedia.

“Polisi harus bisa menegakkan hukum adat tetapi sampai sekarang, kami belum pernah melihat dokumen Hukum Adat seperti apa. Kita sudah punya Perda tetapi belum ada dokumen Hukum Adatnya,” ujar Rakhmad Setiadi, belum lama ini.

Dispursip Kalteng menanggapi hal ini dengan membuka ruang kolaborasi untuk menambah literatur hukum adat sebagai bagian dari dokumentasi lokal.

Kebutuhan referensi hukum adat dinilai semakin relevan menyusul kesetaraan status hukum nasional dengan hukum adat yang akan berlaku mulai 2026.

“Kami akan selalu menyambut hangat Bapak Wakapolda dan rekan-rekan dari Polda Kalteng untuk kembali berkunjung ke perpustakaan,” kata Kadispursip Adiah Chandra. (HERMAWAN DP/H)