BORNEONEWS, Tamiang Layang – Persidangan perkara perlawanan eksekusi tanah dan bangunan yang melibatkan anggota Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin, 26 Mei 2025.
Namun, sidang yang seharusnya memasuki tahap pembuktian tersebut tidak dihadiri oleh pihak Pelawan, Muhammad Rafi'i, yang mengaku sebagai pembeli sah aset milik Yudha Tri Purwanto.
Ketidakhadiran Muhammad Rafi’i, anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara, disayangkan oleh pihak Terlawan, Sutiyo Budi. Ia menyatakan kecewa karena Pelawan dinilai tidak konsisten menjalani proses hukum sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
“Kami sudah menunggu selama dua jam dari pukul 10 pagi sampai jam satu siang, tapi penggugat tidak juga hadir. Alasannya ada sidang di tempat lain,” ujar Sutiyo Budi usai persidangan.
Sutiyo menyebut kasus ini menyimpan banyak kejanggalan sejak awal. Ia mempertanyakan munculnya gugatan dari pihak lain setelah putusan eksekusi oleh pengadilan sudah dilakukan.
“Eksekusi tanah dan bangunan pada 6 Maret lalu sudah dilakukan secara sah, disaksikan pejabat BPN, lurah, dan aparat keamanan. Tapi kemudian muncul gugatan dari pihak yang mengaku sudah membeli tanah itu. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Arief Heryogi, dalam persidangan itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran kuasa hukum Pelawan disebabkan karena harus mengikuti sidang di tempat lain pada waktu yang bersamaan.
Diketahui kasus ini bermula pada 27 Oktober 2023, ketika Yudha Tri Purwanto, anggota Polri, menyewa mobil Toyota Avanza putih DA 1617 DB milik Sutiyo Budi. Dua hari kemudian, Yudha mengalami kecelakaan tunggal di Muara Tapus, Hulu Sungai Utara. Mobil mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.
Sutiyo dan Yudha sempat menempuh jalur damai. Dalam perjanjian tertulis yang disaksikan warga dan Ketua RT, Yudha berjanji akan mengganti mobil tersebut dengan unit sejenis dalam waktu satu bulan. Namun janji itu tak dipenuhi. Alih-alih menyelesaikan tanggung jawab, Yudha hanya memperbaiki sebagian kerusakan dan mencoba mengembalikan mobil.
Sutiyo yang merasa dirugikan kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pada 23 April 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum Yudha membayar ganti rugi Rp120.350.000, namun angka itu kemudian dikoreksi menjadi Rp77.715.000 dalam proses keberatan.
Meski sudah ada keputusan inkrah, Yudha hanya sanggup membayar Rp100.000 per bulan. Karena itu, Sutiyo mengajukan sita eksekusi terhadap aset milik Yudha di Perumahan Nansarunai Tamiang Layang. Namun proses ini kemudian digugat oleh Muhammad Rafi’i yang mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sebelumnya.
Kini, proses hukum masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Meski kecewa dengan ketidakhadiran Pelawan, Sutiyo menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti sidang hingga putusan akhir. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









