BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan penunjukan pejabat sementara (Pjs) kepala desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu. Hal ini menyusul kasus hukum yang dihadapi kepala desa tersebut, yang kini sudah memasuki tahap persidangan.
“Sesuai aturan, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya sudah terdaftar di pengadilan, dan saat ini sudah dalam proses sidang. Maka kami sudah memenuhi syarat untuk melakukan pemberhentian," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, Senin, 26 Mei 2025.
Ia menuturkan proses pemberhentian sementara telah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, bagian hukum, dan bagian pemerintahan. SK pemberhentian sementara tinggal menunggu tanda tangan bupati.
“Sekaligus kami usulkan pengangkatan pejabat sementara dari unsur kecamatan yang nanti akan dilantik oleh camat. Tugas utamanya segera menyelesaikan RKPDes dan APBDes 2025, karena batas akhir input ke Sistudes hingga pertengahan Juni. Jika lewat, Dana Desa tahap I tidak bisa disalurkan," terangnya.
Raihansyah memastikan status Desa Baampah tidak akan diturunkan menjadi dusun selama proses administrasi desa dapat diselesaikan sebelum Juni.
Pemberhentian kepala desa bersifat sementara hingga ada putusan hukum tetap (inkrah). Jika terbukti tidak bersalah, kepala desa akan kembali menjabat. Namun, jika terbukti bersalah, akan diterbitkan SK pemberhentian tetap dan dilanjutkan dengan penunjukan Pj hingga pemilihan antarwaktu (PAW). Kasus hukum yang dihadapi Kepala Desa Baampah terkait dugaan pemalsuan ijazah, berdasarkan laporan dari PKBM Harati. (DEVIANA/H)









