PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis Reviu RPJMD bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Kalteng.

Saring menegaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan strategis yang memuat visi dan misi kepala daerah, serta program prioritas untuk periode 2025–2029.

Dokumen ini menjadi pedoman arah pembangunan daerah yang harus disusun secara konsisten dan selaras dengan dokumen nasional.

“Visi Gubernur dan Wakil Gubernur ialah mengangkat harkat dan martabat khususnya masyarakat Dayak dan masyarakat Kalimantan Tengah umumnya (menggatang utus) dengan kearifan lokal dalam bingkai NKRI menuju Kalteng maju, modern, bermartabat dan berInspektur Daerah Prov. Kalteng, Saring di Palangka Raya, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menambahkan, reviu ini bertujuan memastikan RPJMD tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga realistis dan terintegrasi dengan RPJMN serta dokumen perencanaan lain.

Narasumber dari Itjen Kemendagri, Wiratmoko, menekankan bahwa APIP berperan mengawal mutu pemerintahan dengan mengawasi seluruh tahapan kebijakan dan anggaran.

“Sebagai bagian dari sistem pengawasan internal, APIP harus memastikan bahwa kebijakan dan anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (HERMAWAN DP/R)