BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nekad berbisnis narkoba, seorang lelaki berusia 42 tahun ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di rumahnya yang berlokasi di sebuah perumahan Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Selasa, 27 Mei 2025 mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi warga, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Kapolres nenjelaskan dalam penangkapan tersebut petugas menyita 3 paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,23 gram yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka serta sebuah hp.
“Kini, tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan tersangka GR akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi berharga tersebut.
“Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami terus mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)









