BORNEONEWS, Seorang rentenir di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendapat pembinaan dari Ipda Shamsuddin, atau yang akrab disapa Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Polda Kalteng.
Pembinaan ini dilakukan menyusul aksi rentenir tersebut yang memviralkan foto seorang debitur di media sosial dengan narasi yang tidak benar dan mengandung ujaran kebencian.
Kejadian bermula dari curhatan seorang ibu rumah tangga berinisial B (26) kepada Cak Sam melalui pesan WhatsApp. B, yang bekerja sebagai score girl billiard, mengaku telah meminjam uang sebesar Rp500.000 kepada rentenir tersebut dengan kesepakatan pengembalian Rp750.000 dalam waktu lima hari.
Setelah membayar Rp600.000, B masih kekurangan dana untuk melunasi sisa pinjaman, namun rentenir malah memviralkan fotonya di media sosial dengan kata-kata yang tidak pantas.
Cak Sam kemudian menghubungi rentenir tersebut, seorang janda berinisial M (25). Dalam pertemuan yang difasilitasi Cak Sam,
"M ini kami lakukan penjelasan mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan foto seseorang di media sosial dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian dan tidak benar," katanya, Selasa, 27 Mei 2025.
Cak Sam memberikan nasihat kepada M agar menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga menekankan larangan pembungaan uang secara ilegal, terutama dengan bunga yang memberatkan debitur.
Mendapat pembinaan dan penjelasan tersebut, M akhirnya meminta maaf kepada B dan menghapus semua postingan yang telah diunggah di TikTok, Facebook, dan status WhatsApp-nya.
"Kasus ini menjadi pengingat penting akan bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta pentingnya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," pungkasnya. (PATHUR/R)









