PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di lima wilayah berbeda. Pengungkapan ini menghasilkan barang bukti ratusan gram sabu dan pil ekstasi.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan detail penangkapan tersebut. Di Kabupaten Gunung Mas, BNN mengamankan AL dan AJ dengan barang bukti sabu seberat 268,08 gram.

Sementara di Kotawaringin Timur , MM, DN, MG, MY, dan PS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,99 gram, Di Kabupaten Katingan dan Kapuas, BNN berhasil mengamankan NA, BM, ES, BP, dan A dengan total barang bukti sabu seberat 45,96 gram.

"Penangkapan ini menunjukkan jaringan peredaran narkotika juga aktif di wilayah tengah Kalteng," katanya, Selasa, 27 Mei 2025.

Di Kota Palangka Raya, BNNP mengamankan YTT dengan barang bukti 7 butir pil ekstasi dan 4,15 gram sabu. Meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan di wilayah lain, penangkapan ini tetap penting untuk menekan peredaran narkotika di ibu kota provinsi.

Para tersangka dijerat pasal yang berbeda tergantung lokasi penangkapan dan jenis narkotika yang ditemukan. Tersangka di Gunung Mas disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka di Sampit disangkakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU yang sama. Tersangka di Kapuas dan Katingan dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU tersebut, dan tersangka di Palangka Raya disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

BNNP Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

"Upaya penegakan hukum dan pencegahan akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. (PATHUR/R)