BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran geram menyaksikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) lintasi jalanan Kalteng.
Gubernur bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghentikan beberapa truk bermuatan dan meminta surat jalan dan kapasitas muatan saat meninjau ruas Palangka Raya - Kurun.
"Berapa ton ini? 17,24 (ton)," ujar gubernur saat membaca surat surat kendaraan, Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam rangkaian peninjauan, Agustiar aturan penggunaan jalan kepada OPD, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi.
"Saya tidak mau melihat truk-truk seperti itu, sudah berulang kali rapat. Jangan kira baru dilantik tidak bisa dievaluasi," ungkap Agustiar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Perusahaan Besar Swasta (PBS) telah menyepakati terkait kapasitas ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 dan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Seluruh perusahaan diwajibkan mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton guna menjaga kelayakan infrastruktur dan mencegah kerusakan jalan. (HERMAWAN DP/j)









