KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas — Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut di wilayah eks Proyek Lahan Gambut (PLG) Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Tahun Anggaran 2020, kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

"Benar, pelimpahan tahap dua ke Kejari Kapuas telah dilakukan pada pertengahan pekan lalu," ungkap AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Reskrim Polres Kapuas, mewakili Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, Senin, 26 Mei 2025 di Kuala Kapuas.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Desa Mantangai Hilir berinisial GB, serta Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pengendalian Ekosistem Gambut (TK PPEG) Panunjung Tarung, berinisial MA.

Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran dalam program yang didanai oleh Kementerian dengan alokasi dana mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pemberdayaan dan perlindungan gambut di desa setempat.

Namun, menurut hasil penyidikan, MA yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana program diduga melakukan mark-up serta mencatat pembelian barang fiktif. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp551 juta.

"Mantan kepala desa juga terlibat dalam pelaksanaan program ini, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka," jelas Rizki.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pelaksanaan program dan uang pengembalian sebesar lebih dari Rp300 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meski proses pelimpahan ke Kejari telah dilakukan, Rizki menegaskan bahwa penyelidikan tambahan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.