SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan arsip kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang klasifikasi arsip.

“Karena begitu pentingnya arsip, maka kami undang seluruh pengelola arsip di SOPD dan kecamatan. Pengelolaan arsip memiliki prosedur yang harus dipatuhi. Arsip yang baik akan sangat membantu ketika ada pertanggungjawaban di masa depan,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Masri saat membuka kegiatan tersebut, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan kearsipan memiliki dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012. Tujuannya untuk menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, serta melindungi kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat.

Perda dan Perbup yang telah disahkan di tingkat daerah menjadi pedoman utama untuk memastikan setiap perangkat daerah mampu mengelola arsip sesuai regulasi.

Pengelolaan arsip yang tertata tidak hanya mendukung administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi publik.

“Harapan saya, sosialisasi ini mampu membuka wawasan dan mengubah pola pikir kita semua dalam memandang pentingnya arsip. Arsip bukan sekadar dokumen lama, tetapi bukti tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tambah Masri.

Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem kearsipan. Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan arsip akan menjadi lebih efektif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem pelayanan publik modern.

Masri mengapresiasi para narasumber yang telah berbagi ilmu dalam sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini bisa mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang kearsipan yang andal, profesional, dan siap mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Kotim berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan pengelolaan arsip yang baik, sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. (DEWI PATMALASARI/J)