SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit –  Meningkatnya jumlah industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong Dinas Kesehatan setempat untuk memperketat pengawasan terhadap Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).  Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim, Abdurrahman, menjelaskan meskipun banyak IRTP telah terdaftar dengan nomor P-IRT, masih banyak yang belum memenuhi ketentuan.

"Berdasarkan pengawasan dan kajian Badan POM, masih banyak ditemukan pemberian SPP-IRT yang belum sesuai ketentuan," ujar Abdurrahman, Selasa, 26 Mei 2025.

Abdurrahman merinci beberapa ketidaksesuaian tersebut, antara lain pelaku usaha yang belum mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60, sarana produksi pangan yang belum memenuhi standar level I dan II, serta jenis pangan yang didaftarkan tidak sesuai peraturan.

Permasalahan ini, lanjut Abdurrahman,  mendorong perlunya pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap sertifikat produksi PIRT dan nomor PIRT sebagai izin produksi.  Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menekankan kemudahan berusaha namun tetap mengedepankan pengawasan.

--page

"Peningkatan jumlah UMKM pangan, khususnya IRTP di Kotim sangat pesat. Ini dapat dilihat dari banyaknya yang mendaftar untuk mendapatkan izin SPPIRT pada aplikasi SPPIRT, sehingga setelah mendapatkan izin SPPIRT ini pelaku usaha perlu untuk melakukan pemenuhan komitmen terkait izin SPPIRT selama 3 bulan,"  tegasnya.  

Komitmen tersebut meliputi  partisipasi dalam Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai post test minimal 60 dan memastikan sarana produksi pangan masuk dalam kriteria penilaian Level I dan II saat pengawasan.

Abdurrahman berharap, melalui bimbingan teknis dan pembinaan, pelaku usaha dapat menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) sehingga menghasilkan pangan aman dan bergizi bagi masyarakat. 

 "Tujuan akhirnya adalah terwujudnya tertib administrasi di bidang sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga dan  menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Kotim," tutup Abdurrahman. (DEVIANA/Y)